Besaran zakat Fitrah & Fidryah Ramadhan Tahun 2025. Ini Penjelasan nya!!!
Besaran zakat Fitrah & Fidyah Ramadhan Tahun 2025. Ini Penjelasan nya!!!
27/02/2025 | HumasPemerintah Kabupaten Maros Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadhan 2025,Ini Penjelasan nya.
Maros, 27 Februari 2025 – Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui keputusan bersama dengan MUI Maros, Baznas Maros, Kemenag Maros, Pemkab Maros Bidang Kesra, dan Dinas Koperindag menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat bersama yang digelar pada hari ini, 27 Februari 2025.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Beras Premium: Rp. 52.000
- Beras Medium: Rp. 48.000
- Beras Standar: Rp. 44.000
Sedangkan untuk fidyah, ditetapkan sebesar Rp. 35.000 per hari.
Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua MUI KH Syamsul Khalik, Ketua Baznas Maros Ansar Taufiq, Penzawa Kemenag Maros Ansar, Kabag Kesra A. Dermawan, dan Dinas Koperindag Muh. Hatta. Penetapan ini bertujuan untuk memudahkan umat Islam di Kabupaten Maros dalam menjalankan kewajiban zakat fitrah dan fidyah selama bulan suci Ramadhan.
Ketua Baznas Maros, Ansar Taufiq, menyampaikan apresiasi atas keputusan bersama tersebut dan menjelaskan pentingnya zakat fitrah sebagai kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim. “Alhamdulillah pada hari ini kita telah memutuskan secara bersama tentang zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan tahun 2025 di Kabupaten Maros. Zakat fitrah ini merupakan kewajiban yang harus kita keluarkan setelah salat, dan fungsinya adalah untuk mensucikan jiwa kita," ujar Ansar.
Lebih lanjut, Ansar menjelaskan perhitungan zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dipilih:
- Untuk beras premium, zakat fitrah yang harus dibayar adalah Rp. 52.000 (13.000 x 4).
- Untuk beras medium, zakat fitrah yang harus dibayar adalah Rp. 48.000 (12.000 x 4).
- Untuk beras standar, zakat fitrah yang harus dibayar adalah Rp. 44.000 (11.000 x 4).
“Kewajiban ini sangat ringan bagi kita umat Islam karena hanya dilakukan sekali setahun, dan ini adalah bagian dari ibadah yang mendekatkan kita kepada Allah,” tutup Ansar.
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Maros dapat dengan mudah mengetahui jumlah zakat fitrah yang perlu dikeluarkan, khususnya bagi yang ingin membayar zakat dalam bentuk uang.
Tentang Baznas Maros
Baznas Maros adalah lembaga zakat yang berfungsi mengelola dan menyalurkan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf di Kabupaten Maros, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan masyarakat Maros.
